Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) H. MUSTAJAB Di
Desa Bungkanel
Penggabungan metode penyembuhan secara medis dan non medis ternyata membawa hasil yang memuaskan. Semakin hari semakin banyak pasien yang datang khususnya mereka yang menderita gangguan jiwa dan juga yang ingin lepas dari ketergantungan NAZA ( narkotika dan zat aditif lainnya ) Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien maka didirikan Panti Rehabilitasi Mental dan Narkoba “H. Mustajab” di bawah naungan Yayasan “An-Nur” pada tanggal 28 November 1995 dan didaftarkan pada Notaris Tajuddin Nasution, SH. Dengan nomor 3 tanggal 3 Juni 2003.
Setelah melalui proses panjang akhirnya keluarlah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Ijin Sementara Kesatu Tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Rumah Sakit Khusus Jiwa H. Mustajab Purbalingga pada tanggal 30 Desember 2009. Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2011 Rumah Sakit Khusus Jiwa H. Mustajab memperoleh Ijin Sementara Kedua Tentang Penyelengaraan Sarana Kesehatan Rumah Sakit Khusus Jiwa H. Mustajab, dengan keluarnya Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga oleh Dinas Kesehatan Purbalingga. Pada tanggal 20 desember 2011, terjadi pengalihan pengelola yang semula dipegang oleh Yayasan An-Nur dialihkan Ke PT. RUMAH SAKIT H. MUSTAJAB yang terdaftar pada Notaris Nurlayla Sucipto Putri, SH., MKn tanggal 16 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar